Relevansi Regulasi Hukum Ekonomi dalam Menghadapi Disrupsi Ekonomi Digital

Authors

  • Jetha Tridarmawan Fakultas Hukum Bisnis, Universitas KH. Bahaudin Mudhary Madura, Indonesia Author
  • Hasan Yafii Fakultas Hukum Bisnis, Universitas KH. Bahaudin Mudhary Madura, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.5281/zenodo.18489617

Keywords:

Regulasi Hukum Ekonomi, Disrupsi Ekonomi Digital, Ekonomi Digital, Kepastian Hukum, Perlindungan Hukum

Abstract

Disrupsi ekonomi digital telah membawa perubahan signifikan dalam struktur dan mekanisme aktivitas ekonomi, yang ditandai dengan berkembangnya transaksi berbasis teknologi dan model bisnis digital lintas batas. Perkembangan tersebut menimbulkan berbagai implikasi hukum yang menuntut kesiapan dan relevansi regulasi hukum ekonomi dalam menjamin kepastian hukum, perlindungan hukum, serta keadilan bagi para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi regulasi hukum ekonomi di Indonesia dalam menghadapi disrupsi ekonomi digital. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi hukum ekonomi telah tersedia, namun masih terdapat ketertinggalan regulasi terhadap model bisnis digital, fragmentasi pengaturan, lemahnya perlindungan konsumen dan data pribadi, serta tantangan penegakan hukum di ruang digital. Oleh karena itu, diperlukan regulasi hukum ekonomi yang adaptif, harmonis, dan responsif guna mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arner, D. W., Barberis, J. N., & Buckley, R. P. (2017). FinTech and RegTech in a Nutshell, and the Future in a Sandbox. 3(4).

Badan Pusat Statistik. (2023). Statistik perdagangan Indonesia 2023. BPS.

Fuady, M. (2014). Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktik. Citra Adtya.

Khan, L. M. (2017). Amazon’s Antitrust Paradox. 126(3), 710–805.

Organisation for Economic Co-operation and Development. (2020). Digital Economy Outlook 2020. https://doi.org/10.1787/bb167041-en

Schwab, K. (2017). The Fourth Industrial Revolution. Crown Business.

Sjahdeini, S. R. (n.d.). Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian. Prenadamedia Group.

Sutedi, A. (2019). Hukum Transaksi Elektronik. Sinag Grafika.

Widyasari, R., & Hermawan, A. (2024). EKONOMI DIGITAL: PELUANG DAN TANTANGAN DALAM TRANSFORMASI EKONOMI NASIONAL. 2(1). https://doi.org/10.60145/jcp.v2i11.550

Zuboff, S. (2019). The Age of Surveillance Capitalism. PublicAffairs.

Downloads

Published

2025-12-31

Issue

Section

Articles

How to Cite

Relevansi Regulasi Hukum Ekonomi dalam Menghadapi Disrupsi Ekonomi Digital. (2025). JULIAN: Journal of Law Education and Legal Science, 1(2), 77-84. https://doi.org/10.5281/zenodo.18489617