Urgensi Penangguhan Pokok Perkara Pidana Saat Dilaksanakan Pemeriksaan Praperadilan Ditinjau Dari Perspektif Teori Hukum Progresif
DOI:
https://doi.org/10.5281/zenodo.18095630Keywords:
Penangguhan Pokok Perkara, Praperadilan, Hukum ProgresifAbstract
Artikel ini membahas tentang permasalahan gugurnya praperadilan. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif secara yuridis normatif. Hasil penelitian pertama, faktor penyebab gugurnya praperadilan secara yuridis saat perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan dan telah disidangkan pada saat agenda sidang pertama sesuai dengan ketentuan Putusan MK Nomor 102/PUU-XIII/2015 dalam perkembangannya diberlakukan SEMA Nomor 5 tahun 2021 memberikan dampak bahwa alasan gugurnya praperadilan saat perkara pokok cukup dilimpahkan ke pengadilan tanpa harus disidangkan pada saat agenda sidang pertama seolah – olah seperti makna pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP. Hasil penelitian kedua menangguhkan pokok perkara saat pemeriksaan praperadilan lebih relevan untuk dilaksanakan agar pemeriksaan praperadilan lebih leluasa tanpa dibatasi oleh waktu pelimpahan pokok perkara serta esensi pemeriksaan objek praperadilan yang diajukan oleh pemohon pencari keadilan dapat diperiksa secara sempurna, selain itu upaya penangguhan pokok perkara dapat menghindarkan oknum penegak hukum yang berniat menyegerakan proses pelimpahan pokok perkara semata untuk menghindari pemeriksaan proses praperadilan.
Downloads
References
Abdulkadir Muhammad. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung, Indonesia: Citra Aditya Bakti
Anang Shophan Tornado. 2019. “Reformasi Praperadilan di Indonesia”, cet 1., Bandung, Indonesia: Nusa Media
Andi Hamzah, 2008, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta, Indonesia: Sina Grafiika
C.S.T. Kansil, 1982, Pengantar Ilmu Hukum, dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta, Indonesia: Balai Pustaka
Darwin Prinst, 1993, Praperadilan dan Perlembangannya di dalam Praktek, Bandung, Indonesia: Citra Aditya Bakti.
Harsanto Nursadi, 2007 Sistem Hukum Indonesia, Jakarta, Indonesia: Universitas Terbuka.
Luhut M.P. Pangaribuan, 2008, Hukum Acara Pidana: Surat-surat Resmi di pengadilan oleh Advokat: Praperadilan, Eksepsi, Duplik, Memori Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Jakarta: Indonesia: Cet.V, Djambatan.
M. Yahya Harahap. 2002. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali). Jakarta, Indonesia: Sinar Grafika.
M. Yahya Harahap. 2003. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Penyidikan dan Penuntutan), Jakarta, Indonesia: Sinar Grafika.
Peter Mahmud Marzuki, 2005. Penelitian Hukum, Jakarta, Indonesia: Kencana Prenada Media Group.
Ratna Nurul Alfiah, 1986. Praperadilan dan Ruang lingkupnya, Jakarta, Indonesia: Akademika Pressindo.
Ronny Hanitijo Soemitro, 1990. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Cet. 4, Jakarta, Indonesia: Ghalia Indonesia.
Romli Atmasasmita, 2010. Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Jakarta, Indonesia: Kencana.
S. Tanusubroto, 1983. Peranan Praperadilan dalan Hukum Acara Pidana, Bandung, Indonesia: Alumni.
Satjipto Rahardjo, 2009. Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Yogyakarta, Indonesia: Genta Publishing.
Adi Rahmanto, (2017). Studi Komparatif Terhadap Kewenangan Objek Praperadilan sebagai Upaya Pembaharuan Hukum, Jurnal Nestor Magister Hukum.
Deni Nuryadi, 2016. Teori Hukum Progresif dan Penerapannya di Indonesia, Jurnal Ilmiah Hukum FH Universitas Singaperbangsa Karawang, Vol.1 No.2.
Mutiara Kania Panggabean, (2019). Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/Puu-Xiii/2015 Mengenai Gugurnya Pemeriksaan Praperadilan (Studi Putusan Praperadilan Nomor 96/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel dan Putusan Praperadilan Nomor 133/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel), “Jurnal Mahupiki”, Vol.1, No.2, 1-36.
Ryan Fani, (2021) Urgensi Lembaga Praperadilan Di Negara Indonesia Sebagai Lembaga Tetap Yang Wajib Melakukan Pemeriksaan Pendahuluan Sebelum Perkara Dilimpahkan Ke Pengadilan, Jurnal Ilmu Hukum Wacana Paramarta, Vol. 20 No. 4, 3.
Examples: Amanjaya, M., Always, S., & Sidik, S. (2023). Innovation Competes: Culinary businesses with great taste. Journal of Siteknik, 1(1), xxxx-xxxx. doi:xx.xxxx/jurnalsiteknik.01010101
Napitupulu, F. T. J., & Firmansyah, H. (2022). The Implementation of Article 77 KUHAP Regarding Status of Suspects in Pre-Trial Criminal Justice System in Indonesia. Proceedings of the 3rd Tarumanagara International Conference on the Applications of Social Sciences and Humanities (TICASH 2021). Altantis Press. https://doi.org/10.2991/assehr.k.220404.136
Made Wisnu Wijaya Kusuma, I Made Sepud, dan Ni Made Sukaryati Karma, (2020). “Upaya Hukum Praperadilan Dalam Sistem Peradilan Pidanadi Indonesia”, Jurnal Interpretasi Hukum, 1,(2), https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php /juinhum/article/ view/2438/1741
Setiati Widihastuti, Hakekat dan Karakteristik Sistem Hukum di Indonesia, Modul 1 diakses dari https://pustaka.ut.ac.id/lib/wp-content/uploads/pdfmk/PKNI4207-M1.pdf
Universitas Udayana, diakes melalui https://sinta.unud.ac.id/uploads/dokumen_dir/4a105e8abb28acf67f730128b665fec4.pdf
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ryan Fani, Abdul Muis BJ, Ari Wibowo, Renaldy Amor (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
How to Cite
Similar Articles
- Zakki Ismail, Di Balik Jeruji: Menggali Budaya Organisasi di Lembaga Pemasyarakatan , JULIAN: Journal of Law Education and Legal Science: Vol. 1 No. 1 (2025): June
You may also start an advanced similarity search for this article.






