Urgensi Penangguhan Pokok Perkara Pidana Saat Dilaksanakan Pemeriksaan Praperadilan Ditinjau Dari Perspektif Teori Hukum Progresif

Authors

  • Ryan Fani Universitas Langlangbuana, Indonesia Author
  • Abdul Muis BJ Universitas Langlangbuana, Indonesia Author
  • Ari Wibowo Universitas Langlangbuana, Indonesia Author
  • Renaldy Amor Universitas Langlangbuana, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.5281/zenodo.18095630

Keywords:

Penangguhan Pokok Perkara, Praperadilan, Hukum Progresif

Abstract

Artikel ini membahas tentang permasalahan gugurnya praperadilan. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif secara yuridis normatif. Hasil penelitian pertama, faktor penyebab gugurnya praperadilan secara yuridis saat perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan dan telah disidangkan pada saat agenda sidang pertama sesuai dengan ketentuan Putusan MK Nomor 102/PUU-XIII/2015 dalam perkembangannya diberlakukan SEMA Nomor 5 tahun 2021 memberikan dampak bahwa alasan gugurnya praperadilan saat perkara pokok cukup dilimpahkan ke pengadilan tanpa harus disidangkan pada saat agenda sidang pertama seolah – olah seperti makna pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP. Hasil penelitian kedua menangguhkan pokok perkara saat pemeriksaan praperadilan lebih relevan untuk dilaksanakan agar pemeriksaan praperadilan lebih leluasa tanpa dibatasi oleh waktu pelimpahan pokok perkara serta esensi pemeriksaan objek praperadilan yang diajukan oleh pemohon pencari keadilan dapat diperiksa secara sempurna, selain itu upaya penangguhan pokok perkara dapat menghindarkan oknum penegak hukum yang berniat menyegerakan proses pelimpahan pokok perkara semata untuk menghindari pemeriksaan proses praperadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdulkadir Muhammad. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung, Indonesia: Citra Aditya Bakti

Anang Shophan Tornado. 2019. “Reformasi Praperadilan di Indonesia”, cet 1., Bandung, Indonesia: Nusa Media

Andi Hamzah, 2008, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta, Indonesia: Sina Grafiika

C.S.T. Kansil, 1982, Pengantar Ilmu Hukum, dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta, Indonesia: Balai Pustaka

Darwin Prinst, 1993, Praperadilan dan Perlembangannya di dalam Praktek, Bandung, Indonesia: Citra Aditya Bakti.

Harsanto Nursadi, 2007 Sistem Hukum Indonesia, Jakarta, Indonesia: Universitas Terbuka.

Luhut M.P. Pangaribuan, 2008, Hukum Acara Pidana: Surat-surat Resmi di pengadilan oleh Advokat: Praperadilan, Eksepsi, Duplik, Memori Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Jakarta: Indonesia: Cet.V, Djambatan.

M. Yahya Harahap. 2002. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali). Jakarta, Indonesia: Sinar Grafika.

M. Yahya Harahap. 2003. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Penyidikan dan Penuntutan), Jakarta, Indonesia: Sinar Grafika.

Peter Mahmud Marzuki, 2005. Penelitian Hukum, Jakarta, Indonesia: Kencana Prenada Media Group.

Ratna Nurul Alfiah, 1986. Praperadilan dan Ruang lingkupnya, Jakarta, Indonesia: Akademika Pressindo.

Ronny Hanitijo Soemitro, 1990. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Cet. 4, Jakarta, Indonesia: Ghalia Indonesia.

Romli Atmasasmita, 2010. Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Jakarta, Indonesia: Kencana.

S. Tanusubroto, 1983. Peranan Praperadilan dalan Hukum Acara Pidana, Bandung, Indonesia: Alumni.

Satjipto Rahardjo, 2009. Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Yogyakarta, Indonesia: Genta Publishing.

Adi Rahmanto, (2017). Studi Komparatif Terhadap Kewenangan Objek Praperadilan sebagai Upaya Pembaharuan Hukum, Jurnal Nestor Magister Hukum.

Deni Nuryadi, 2016. Teori Hukum Progresif dan Penerapannya di Indonesia, Jurnal Ilmiah Hukum FH Universitas Singaperbangsa Karawang, Vol.1 No.2.

Mutiara Kania Panggabean, (2019). Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/Puu-Xiii/2015 Mengenai Gugurnya Pemeriksaan Praperadilan (Studi Putusan Praperadilan Nomor 96/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel dan Putusan Praperadilan Nomor 133/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel), “Jurnal Mahupiki”, Vol.1, No.2, 1-36.

Ryan Fani, (2021) Urgensi Lembaga Praperadilan Di Negara Indonesia Sebagai Lembaga Tetap Yang Wajib Melakukan Pemeriksaan Pendahuluan Sebelum Perkara Dilimpahkan Ke Pengadilan, Jurnal Ilmu Hukum Wacana Paramarta, Vol. 20 No. 4, 3.

Examples: Amanjaya, M., Always, S., & Sidik, S. (2023). Innovation Competes: Culinary businesses with great taste. Journal of Siteknik, 1(1), xxxx-xxxx. doi:xx.xxxx/jurnalsiteknik.01010101

Napitupulu, F. T. J., & Firmansyah, H. (2022). The Implementation of Article 77 KUHAP Regarding Status of Suspects in Pre-Trial Criminal Justice System in Indonesia. Proceedings of the 3rd Tarumanagara International Conference on the Applications of Social Sciences and Humanities (TICASH 2021). Altantis Press. https://doi.org/10.2991/assehr.k.220404.136

Made Wisnu Wijaya Kusuma, I Made Sepud, dan Ni Made Sukaryati Karma, (2020). “Upaya Hukum Praperadilan Dalam Sistem Peradilan Pidanadi Indonesia”, Jurnal Interpretasi Hukum, 1,(2), https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php /juinhum/article/ view/2438/1741

Setiati Widihastuti, Hakekat dan Karakteristik Sistem Hukum di Indonesia, Modul 1 diakses dari https://pustaka.ut.ac.id/lib/wp-content/uploads/pdfmk/PKNI4207-M1.pdf

Universitas Udayana, diakes melalui https://sinta.unud.ac.id/uploads/dokumen_dir/4a105e8abb28acf67f730128b665fec4.pdf

Published

2025-12-30

Issue

Section

Articles

How to Cite

Urgensi Penangguhan Pokok Perkara Pidana Saat Dilaksanakan Pemeriksaan Praperadilan Ditinjau Dari Perspektif Teori Hukum Progresif. (2025). JULIAN: Journal of Law Education and Legal Science, 1(2), 40-49. https://doi.org/10.5281/zenodo.18095630